barbareto.com | Lombok Timur – Kepala Desa (Kades) di seluruh Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diminta oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk berperan serta memutus mata rantai penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural (ilegal – red). Caranya, kades bisa langsung berkoordinasi atau melapor kepada Disnakertrans Lotim.
“Pak kades segera koordinasi pada kami kalau ada masyarakat yang bekerja atau hendak pergi bekerja ke luar negeri tanpa prosedur,” ungkap Bambang Dwi Minardi, Kasi Informasi Kerja Penempatan dan Perlindungan pada Disnakertrans Lotim, pada acara Workshop yang dihadiri oleh seluruh Kades dan Sekdes di Lesehan Bidara Rarang, Selasa (9/11/2021).
Baca juga : Kemnaker Kembali Buka Penempatan PMI ke Korea Selatan
Dalam prosedur pencegahan ini, lanjut Bambang, setelah pihaknya mendapat laporan dari Kades, selanjutnya Disnakertrans berkoordinasi dengan P2MI untuk diteruskan ke KJRI yang ada di luar negeri untuk segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, kewenangan wilayah dari Disnakertrans hanya sebatas Lotim saja. Dan ketika PMI sudah berada di luar negeri, maka itu akan menjadi tugas P2MI yang berkoordinasi dengan KJRI.
“Kita Disnaker hanya sebatas di Lotim saja,” ujar Bambang.
Baca juga : Pemkab Lotim Minta Kades Berikan Info Keadaan Mantan PMI
Selain dengan upaya itu, lanjut Bambang, para kades juga bisa melakukan pencegahan PMI ilegal dengan cara mengirim foto KTP CPMI kepada Disnakertrans. Namun ia meminta agar upaya ini dilakukan dengan cepat, jangan sampai berbulan-bulan baru dilaporkan.
“Dengan foto KTP ini, kita bisa laporkan ke P2MI. Kemudian CPMI dicegah untuk berangkat ke negara tujuan,” pungkasnya.