barbareto.com | Denpasar – Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra M.Si., didampingi Pejabat Utama Polda Bali dan Kapolres jajaran Polda Bali mengikuti Rakor Pimpinan KPK dengan aparat penegak Hukum (APH) Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali. Senin (4/10).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan KPK RI, Bapak Alexander Marwata, A.k.,S.H., CFE. Beserta rombongan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, serta para hadirin dan tamu undangan.
Mengawali kegiatan rakor pada pagi hari ini, Kapolda Bali mengucapkan selamat datang di Polda Bali kepada pimpinan KPK RI dan jajaran beserta seluruh tamu undangan yang telah berkenan untuk hadir pada acara rapat Koordinasi ini. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita bersama
Dalam hal penanggulangan tindak pidana korupsi serta guna mendukung aktivitas pencegahan tindak pidana korupsi, Polda Bali mengawali dari internal institusi, yaitu mendorong kepatuhan Pejabat Negara di jajaran Polda Bali untuk taat dalam 4 pelaporkan harta kekayaan melalui LHKPN. Total sebanyak 94,27% sudah melaporkan LHKPN yaitu dari 682 jabatan yang wajib LHKPN dan terdapat 141 jabatan yang kosong. Dari 541 jabatan terisi, yang wajib lapor LHKPN terdapat 510 yang sudah melaporkan LHKPN dan 31 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. 31 pejabat tersebut masih dalam proses, karena jabatan tersebut beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pergantian pejabat.
Baca juga : Terkait Viralnya Video Umat Melaksanakan Upacara Meajar-ajar, Kapolda Bali Turun Langsung
“Selain Itu, Polda Bali telah berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas, dimana pada tahun 2019 terdapat 2 Polres yaitu Polres Tabanan dan Polres Gianyar yang sudah 5 mendapatkan predikat WBK sedangkan di tahun 2020 terdapat 2 satker Polda yaitu Polres Buleleng dan Ditreskrimum dan pada tahun ini sedang proses penilaian untuk mendapat predikat WBBM,” ujar Kapolda Bali.
“Kemudian dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas, Polda Bali dan jajaran memiliki 74 personel yang bertugas menangani perkara tindak pidana korupsi dan di sebar ke seluruh Wilayah Hukum Polda Bali. Dimana personel perwira yang bertugas sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) personel dan personel bintara sebanyak 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) personel di masing-masing Polres,” tutup Kapolda Bali.