BARBARETO.com – Selong. Kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Lombok Timur terbilang masih tinggi, dimana pada tahun 2022 sendiri terdata sebanyak 16 kasus seksual anak dan hanya 4 kasus yang sudah di selesaikan, itupun dengan cara kekeluargaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (TPKS) relatif rendah di Kabupaten Lombok Timur.
Demikian diungkapkan Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani saat di temui Barbareto.Com, Selasa (22/11/2022).
“Posisi keberadaan UU TPKS ini menjadi sangat strategis dalam upaya kita semuanya bergerak untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual terutama pada perempuan dan anak,” ucap Ririn.
Keberadaan UU TPKS Terang Ririn akan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional dan juga untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Jadi UU TPKS ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk upaya perlindungan kepada warganya, tanpa membedakan suku, agama, dan juga gendernya,” tegasnya.
Namun kata Ririn saat ini, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, khususnya di Lombok Timur tidak terlalu dianggap serius.
Dimana banyak kasus kekerasan seksual 16 kasus di tahun 2022 ini diman 4 kasus diselesaikan dari hanya dengan mediasi.
“Seharusnya penanganan kasus kekerasan seksual jangan di selesaikan dengan mediasi, atau kekeluargaan, karena kita juga harus memastikan perlindungan pada korban, korban yang mendapatkan pelecehan seksual itu akan menderita seumur hidup, dimana ia akan mengingat perlakuan yang dialami oleh tubuhnya,” ujar Ririn.
Karenanya sebagai pemerhati perempuan dirinya menekankan, agar implementasi UU TPKS harus dipantau Semua pihak terutama Pemerintah.
“Soal keseriusan Pemda dalam hal ini pemda bukan tidak serius, namun saya melihat ada keterbatasan didalam penjangkauan, sumber daya untuk menangani kasus, dan juga keterbatasan anggaran,” tuturnya.
“Untuk itu, seharusnya pihak legislatif sebagai penyaluran budget untuk melihat kembali bagaimana UU TPKS ini menjadi salah satu tolak ukur menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Lombok Timur,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News