Lombok Tengah, Barbareto.com – Berkas kasus pada oprasi tangkap tangan (OTT) narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilo gram (kg) belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Penangkapan yang dilakukan di halaman Ilira Hotel oleh personel Polsek Praya tersebut, kini telah memasuki 107 hari sejak dilakukan OTT pada 18 Januari lalu.
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan pelaku ZF yang berasal dari Provinsi Aceh dan IGNI beserta istrinya ASPD asal Kota Mataram.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja mengatakan berkas kasus tersebut sebelumnya sudah diserahkan ke pihak Kejari Loteng.
Namun setelah diserahkan, berkas tersebut mendapat dinyatakan belum lengkap (P19) oleh jaksa. “Berkas sudah dikirim pertama, keluar petunjuk P19 dari jaksa,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah dinyatakan P19, berkas rersebut kemudian dilengkapi dan telah dikirim kembali oleh pihak penyidik Polres Loteng. “Berkas sudah di kirim kembali, tinggal menunggu P21 nya,” ujar Fedi (05/05).
Fedi mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut. Namun ada beberapa petunjuk dari jaksa yang lumayan membutuhkan waktu untuk dilengkapi.
“Kalau untuk kendala sih tidak ada yg terlalu utk perkaranya, hanya ada beberapa petunjuk yang membutuhkan waktu yang lumayan utk dilengkapi, namun Alhamdulillah semua petunjuk dari jaksa sudah kami lengkapi semua,” terangnya.
Ia juga mengatakan, Pihaknya berupaya untuk maksimalkan waktu untuk pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut.
“Terlebih barang ini berasal dari luar daerah, karena yang dari pulau sumatra ini kurir. kami masih tetap dalami asal barang yang dari pulau sumatra,” tutupnya.