21 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kasus Perusakan di Kampus Undikma Berakhir Restorative Justice

BARBARETO.com | Kasus perusakan atau penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh delapan (8) mahasiswa di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, akhirnya berakhir dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di depan awak media didampingi pihak Rektor, Pengurus Yayasan dan Pengacara dari Undikma, turut hadir delapan (8) mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Dikatakan Kadek, pada hari Senin 25 Juli 2022, setelah dilakukan proses sesuai dengan mekanisme oleh kepolisian dan melibatkan pihak kampus dan mahasiswa.

Disepakati untuk dilakukan perdamaian atau penyelesaian proses hukum secara Restorative Justice (RJ).

“Pada hari ini dari kedua pihak, baik dari pihak Undikma sudah bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan mahasiswa, dan bersepakat untuk di selesaikan secara Restorative Justice,” kata Kadek, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga :  Diduga Korupsi 1,95 miliar, Mantan Ketua LPD Ambengan Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Bui

Dilanjut Kasat Reskrim, pihaknya sudah melengkapi sayarat formal dan materil dari proses Restorative Justice itu.

Baca juga: Universitas Pendidikan Mandalika Harus Ingat Sejarah!

Untuk itu dirinya menyebutkan, saat ini pihak mahasiwswa tinggal melakukan penghitungan terkait kerusakan.

“Mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun proses ini sudah final, dan proses hukumnya sudah selesai, kami akan kirim SP3 ke Kejaksaan,” tutur Kadek.

Hal serupa disampaikan Rektor Undikma, Prof. Kusno, disampaikannya dari proses hukum yang sudah berjalan akan terus menjadi bahan evaluasi.

Baca juga: Mundurnya Demokrasi Kampus UNDIKMA

Baca Juga :  Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri - Kejagung

Namun secara kelembagaan, dirinya mengatakan akan melakukan proses rapat dengan melibatkan orang tua dari delapan mahasiswa tersebut.

“Secara kelembagaan, dari pihak kampus akan melakukan rapat pada kamis 28 juli 2022. Kami akan melibatan orang tua mereka dan proses permintaan maaf, khususnya kepada pejabat yang merasa dirugikan,” terangnya.

Dirinya juga berharap, agar kejadian serupa tidak akan lagi terulang. Semisal jika ada penyampaian pendapat, Kusno mengatakan tidak melarang mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Namun, harus sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

“Ini menjadi pelajaran, jangan sampai hal serupa terjadi kembali. Untuk proses pemyampaian pendapat kami tidak melarang mahasiwa, namun itu harus disampaikan secara baik dan tertib,” tandasnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles