23.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kejaksaan Negeri Badung Tahan Pelaku Korupsi Pada Bank BUMN

Badung-Bali. BARBARETO – Atas tindak lanjut dari laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh salah satu BUMN yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta. Pada hari hari ini Rabu, 03 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Badung dibawah pimpinan Bapak I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta.

Terhadap kasus ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada hari Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS. Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari KAYANA Law Office, yang merupakan penunjukan dari Tim Penyidik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.

Baca Juga :  Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana, Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2021

Terhadap penetapan tersangka IBGS, setelah tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negative, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 s.d. 2017. Dengan nilai total kerugian lebih dari 1 Milyar Rupiah. Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Satu Pendaki Gunung Agung Ditemukan di Ketinggian 1700 MDPL

Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H., selama kurang lebih 3 bulan. Inilah bentuk komitmen kinerja Kejaksaan Negeri Badung dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles