Amlapura – Dalam melakukan pemulihan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem berhasil membantu BPKAD Kabupaten Karangasem melalui penagihan pajak kepada beberapa perusahaan ataupun perseorangan wajib pajak (WP).
Dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPKAD melimpahkan penagihan pajak kepada Kejari Karangasem untuk memprogress sebanyak 74 WP, diantaranya jenis pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dalam hal ini Galian C, hotel, restaurant dan PBB P-2 (pajak bumi bangunan perdesaan/perkotaan). Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (11/8/2022)
Pihak Kejari Karangasem mengumumkan keberhasilan dalam memprogress mengatensi para wajib pajak, sehingga kini WP yang sudah membayar pajak sudah mencapai total 967 juta rupiah lebih.
Baca juga: BPKAD Bantah Pokir “Gendut” Anggota Dewan Lotim
Jumlah tersebut didapat dari 60 WP yang sudah membayar diantaranya MBLB sebesar Rp. 705 juta, pajak Hotel Rp. 158 juta, pajak Restaurant Rp. 65 juta dan pajak PBB P-2 sebesar Rp. 37 juta. Sementara, dari ke 74 WP tersebut, ada 14 WP yang belum mengindahkan penagihan pajak di Karangasem.
Pihak Kejari Karangasem berharap para WP yang belum membayar pajak, segera sadar untuk membayar pajak agar tidak sampai masuk ke ranah pengadilan. Apalagi ada WP yang menunggak pajak dari tahun 2016 lalu, ditakutkan piutangnya akan terus terakumulasi dan akhirnya menumpuk.
Sementara, Kadek Dwi Ernha, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah BPKAD Karangasem menjelaskan jika sebelumnya mereka sudah melakukan upaya, namun tidak di indahkan, sehingga melalui kerjasama dengan Kejari, penagihan pajak diharapkan dapat dimudahkan. (Tra)