barbareto.com | Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melakukan ekspose penetapan inisial N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial TR dari pihak PT. Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016. Ekspose penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan penyidik Kejaksaan Negeri Lotim pada Kamis, (11/11/2021).
Ekspose penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan dihadiri oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Baca juga : Kasus Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Nusa Penida, Dua Tersangka IKN dan IKS Resmi Ditahan
Lalu Mohammad Rasyidi selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim mengungkapkan bahwa dari laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00 (Enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
“Berdasarkan hasil audit BPKP telah ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 6.361.048.182,-,” paparnya.
Baca juga : Gubernur NTB Dilaporkan ke KPK
Selanjutnya Rasyidi menyampaikan “Bahwa dengan telah ditetapkannya tersangka, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera memanggil saksi-saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Pemkab Lotim memberikan uang muka kepada rekanan PT. GKN, namun proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pihak kontraktor. Bahkan uang yang telah diterima rekanan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah.