Kerugian Negara
Kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band. Dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram.
Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.
“Karena telah di nyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram,” tegasnya.
Seperti telah di beritakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan.
Dan atas kasus ini, Tim audit menemukan kerugian negara sebesar Rp. 702.278.574 .00 (Tujuh Ratus Dua Juta Dua Ratus Tuju Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tuju Puluh Empat Rupiah)
Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku KPA/Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut.
Dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp. 3.242.571.504 (Tiga Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tuju Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Rupiah).
Follow kami di Google News