21 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kejati dan Polda NTB Saling Lempar Terkait Proses Hukum Mizan Qudsiah

BARBARETO.com | Proses hukum terhadap tindak pidana UU ITE atau penistaan makam keramat yang melibatkan tersangka Ustadz Mizan Qudsiah, belum menemukan titik terang.

Pasalnya, sampai saat ini proses hukumnya terkesan mengambang, dimana diketahui Polda NTB pada 23 Mei 2022 lalu sudah menetapkan P21 terhadap Mizan. Namun pasca P21 tersebut belum juga dilakukan tahap II.

Untuk itu, pihak keluarga dari Almarhum TGH. Ali Batu meminta kejelasan terhadap proses hukum dari kasus tersebut.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto ditanyakan terkait kasus tersebut mengatakan, alasan belum dilakukannya tahap II, dikarenakan Polda NTB menunggu kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima tersangka.

Baca Juga :  Soal Kasus Desy Novita Irmawati, Kapolres Kota Bima Nyatakan Berkas Perkara Lengkap

“Hasil koordinasi dengan JPU bahwa penyerahan tahap II masih menunggu kesiapan JPU untuk menerima tersangka dan barang buktinyanya dari penyidik Polri,” jawab Artanto dihubungi via WhatsApp.

Baca juga: Tuntut Ustadz Mizan Diproses Hukum, Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Lotim

Namun disisi lain Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera justru mengatakan hal yang berbeda. Dirinya menepis adanya informasi yang menyebutkan JPU belum siap.

“Ustadz Mizan sudah P21 tertanggl 23 mei 2022. Pasca P21 itu, lama tidak ada kabar, untuk itu kami layangkan surat penagihan ke Polda NTB, tertanggal 5 juli 2022. Jadi tidak ada alasan seperti itu, kalau memang kami belum siap, kami tidak mungkin mengirim surat penagihan ke Polda,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pencuri Honda Astrea Star C86 Cub di Batulayar Tertangkap

Lebih jauh Efrien mengatakan, dalam waktu dekat, proses tahap II terhadap kasus tersebut akan dilakukan.

“Kalau tahap II tinggal koordinasi antara Jaksa dan penyidiknya. Namun infonya dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” lanjutnya.

Ditanya terkait dengan proses hukum selanjutnya, apakah akan dilakukan di Lotim atau di Mataram, Efrien mengatakan hal itu nantinya akan ditentukan dengan berbagai pertimbangan.

“Akan dipertimbangkan, terutama situasi kondusifitas dan kemanan, jadi belum dipastikan,” tuturnya.

Terkait adanya permintaan penahanan dari pihak keluarga terhadap tersangka, Efrien mengatakan, hal itu tergantung dari JPU nantinya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles