Lombok Tengah, Barbareto.com – Kejaksaan negeri Lombok Tengah mulai mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) lima Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) yang dilaporkan ke pihak Kejari beberapa waktu lalu.
Setelah menerima surat pemanggilan, beberapa terlapor telah menyampaikan klarifikasi kepada penyeylidik Kejari Lombok Tengah pada Senin (17/03).
“Beberapa terlapor sudah memberikan keterangan, saat ini masih dalam proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan,”
jelas Kasubdit I Intelijen Kejari Loteng, Sain Rama saat ditemui di kantor Kejari Loteng (17/03).
Dalam proses klarifikasi tersebut, Rama menjelaskan para terlapor dimintai keterangan secara terpisah. Hal tersebut dilakukan agara keterangan dari terlapor disampaikan secara objektif.
“Pemanggilan terhadap pelapor kita jadwalkan secara terpisah. Kalau bersamaan kita khawatir keterangan bisa berubah-ubah,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan proses klarifikasi terhadap para pelapor. Dari keterangan para terlapor tersebut nantinya pihak penyidik kemudian akan menentukan langkah selanjutnya.
Rama menjelaskan, setelah menyelesaikan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), selanjutnya pihak Kejari akan memanggil pelapor.
“Pemanggilan pihak pelapor biasanya di akhir, kita selesaikan Puldata dan Pulbaketnya dulu,” terangnya.
Ia berjanji, dalam waktu dekat penyelidik akan meramapungkan pengambilan keterangan terlapor dan pelapor. “InsyaAllah setelah lebaran penanganan kasus tersebut sudah mulai keliatan progresnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Beberapa PKBM dilaporkan oleh Badan Advokasi Rakyat Indonesia (Barindo) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BOP dengan modus melakukan markup jumlah peserta didik.
Dari hasil investigasi Barindo ditemukan perbedaan jumlah peserta didik pada tahun ajaran 2021/2022. Pada semester ganjil PKBM tersebut tercatat memiliki 187 orang peserta didik, namun pada smester genap jumlah peserta didiknya bertambah drastis menjadi 654 peserta didik.
Barindo juga menduka beberapa PKBM yang dilaporkannya tersebut, tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara rutin. Peserta didik PKBM tersebut hanya dikumpulkan hanya menjelang ujian smester saja.
“Tidak ada kegiatan belajar mengajar secara rutin di PKBM tersebut, hanya dikumpulkan saat ujian semester berlansung saja,” ujarnya.
Dugaan markup jumlah pesera didik tersebut dilakukan PKBM nakal untuk mendapakan Biaya Oprasional (BOP) yang lebih dari jumlah peserta didik sebenarnya.