barbareto.com | Adanya statement yang dikeluarkan oleh dr. Muzakir Langkir melalui penasehat hukumnya, Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., yang menyatakan, kalau kliennya selama menjadi pimpinan BLUD walau tanpa SK Bupati bekerja sendiri. Pekerjaan mengelola BLUD dari semenjak menjabat sebagai pimpinan BLUD tidak pernah diawasi oleh Dewas yang secara struktur BLUD memiliki Dewas yang berjumlah sebanyak lima orang yang berasal dari ASN Pemkab Lombok Tengah.
Selain itu pihaknya secara tegas menyatakan kalau Ketua, Sekretaris dan anggota Dewas BLUD RSUD Praya tidak bekerja sesuai tupoksi, namun tetap menerima gaji setiap bulannya. Hal ini ditanggapi oleh Direktur LSM Garuda Indonesia Bapak M. Zaini.
M. Zaini mengatakan bahwa yang namanya Dewan Pengawas tugasnya ya sebagi pengawas. Bisa saja cara mengawasinya tertutup dan terbuka. Jika Dewan Pengawas masuk setiap hari maka fungsi-fungsi pengawasan malah tidak akan berjalan dengan maksimal. Banyak cara dan metode dalam melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan agar laporan yang dihasilkan benar-benar objektif.
“Dewan Pengawas itu tugasnya mengawasi, kalau masuk tiap hari malah akan membuat yang diawasi merasa ditekan dalam bekerja, atau malah sebaliknya akan mencari muka terus dalam bekerja,” ungkap M. Zaini.
Baca juga : LSM GARUDA: Terkait Pupuk, APH Harus Berani Tangkap Distributor Nakalnya
Secara yuridis, palaksana tugas dewan pengawas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2014. Didalamnya diatur secara detail apa dan bagaimana itu dewan pengawas.
“Secara lebih detail terkait dewan pengawas ini sudah diatur dalam PMK nomor 10 tahun 2014. Intinya tidak harus ngantor setiap hari,” ungkap M. Zaini
Zaini juga menambahkan bahwa Dalam PMK nomor 10 tahun 2014 pasal Pasal 3 (1) Dewan Pengawas berfungsi sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit. (2) Keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial.
Sehingga setiap hasil temuan yang didapat tidak harus diberikan kepada Direktur Rumah Sakit karena sifat Dewan Pengawas tersebut hanya koordinasi. Namun laporannya diberikan atau ditujukan langsung kepada Bupati, dan Bupatilah yang memiliki wewenang untuk memberikan tindak lanjut. Dewan Pengawas hanya sifatnya meneruskan laporan dan memberikan rekomendasi. Semua tergantung kepada Bupati.
Mengenai tunjangan atau gaji yang diberikan itu juga diatur dalam Pasal 8 (1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada anggaran Rumah Sakit. (2) Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan honorarium atau imbalan sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit.
“Terkait dengan cara pengambilan itu mau di rapel atau setiap bulan, kan tergantung selera dan teknis saja,” tutup Zaini.