BARBARETO.com | Sidang vonis perkara UU ITE atau berita hoaks dengan tedakwa Sri Sudarjo selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jum’at 15 Juli 2022.
Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakawa Sri Sudarjo itu, Majelis Hakim dipimpin oleh Putu Gde Hariadi, dengan Hakim anggota Dwianto Jati Sumirat dan Glorious Anggundoro.Â
Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, dimana vonis itu lebih ringan ia dapat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang melayangkan tuntutan 3,5 tahun penjara.
“Memutuskan, menjatuhi vonis penjara terhadap Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim di depan persidangan.
Sementara itu, usai pembacaan vonis, Ketua KSU Rinjani yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, mengatakan akan terlebih dahulu pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding.
“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ucap Sri Sudarjo.
Pihak JPU juga akan melakukan diskusi dulu untuk menentukan apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Berkas Ketua KSU Rinjani Dilimpahkan ke Kejari Mataram
Untuk diketahui, Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimus Polda NTB.
Sri Sudarjo ditetapkan tersangka karena menyebarkan video melalui kanal Youtube berisi hoaks, dengan menuding Pemerintah Daerah Provinsi NTB menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).Â
Sri Sudarjo juga menuding Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB menggagalkan program Pemerintah tentang bantuan tiga (3) ekor Sapi untuk satu (1) anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta.
Padahal justru kenyataannya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, program Pemerintah tentang bantuan tiga (3) ekor Sapi untuk satu (1) anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta memang tidak ada dalam anggaran Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
Sehingga kasus tersebut dilaporkan Pemprov NTB pada tanggal 14 Februari 2022.