Mataram, Barbareto.com – Kasus Remidial dan Penanganan Sedmentasi Bendungan di Pulau Lombok BWS NT 1 disebut semakin semeraut.
Hal tersebut dikatakan Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana melalui pesan whatsapp pada Selasa, 11 Februari 2025.
Ali Wardana menyebut Kejaksaan Tinggi NTB saling lempar tanggungjawab. Pasalnya, dalam penanganan kasus BWS NT 1 ini sudah dilimpahkan untuk didalami oleh Tindak Pidana Khusus, namun sampai saat ini belum melakukan progress apapun.
Jika dirunut ulang, surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI telah memerintahkan kepada Tindak Pidana Khusus untuk mendalami Kerugian Negara.
Akan tetapi, Lanjut AW, dari hasil diskusinya bersama Penyidik Pidsus, hasil yang akan diumumkan adalah berdasarkan hasil dari tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Lah ini kan lucu, mendalami untuk mencari kerugian Negara kok ujuk-ujuk akan menerima mentah data dari PPS. jika pihak Pidsus menjawab demikian maka tidak akan ada tindak lanjut pendalaman kasusnya,” kata pria yang akrab disapa Bang AW ini.
Oleh karenanya, AW menerangkan pihaknya tidak mempunyai pilihan lain selain dengan turun jalan melakukan demo ke Kejati NTB.
Tak hanya itu, AW juga akan melakukan aksi di Kejaksaan Agung RI untuk menuntut tindak lanjut dari laporannya. “Kepala Kejaksaan Tinggi NTB harus keluar menemui kami menjelaskan tentang semerautnya penanganan kasus ini,” pintanya.
Ia juga menerangkan, informasi perkembangan terkait laporan yang dilayangkan Munirim terhadap kasus ini tidak pernah diberikan kepada pelapor.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrie Saputera saat dimintai keterangan melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.