Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, telah mengatur jumlah dana kampanye lima pasangan calon pada Pilkada November 2024 mendatang. Aturan itu tertuang setelah melakukan Rakor bersama unsur-unsur terkait.
“Dana kampanye imi sudah kita atur, kita batasi dia sebesar Rp40.900.804.000,” kata Ketua KPU, Ada Suci Makbulah kemarin.
Ia menyampaikan hal tersebut terlebih sejak kemarin sudah dimulainya tahapan kampanye. Meski begitu, dari lima pasangan calon, belum ada satu pun yang melaporkan dana awal kampanye.
“Sekarang sudah masuk tahapan kampanye. Harusnya sudah ada yang melaporkan itu,” ujarnya.
Terkait dengan pembatasan dana kampanye tersebut, Uci sapaan akrabnya, menjelaskan agar bisa terkontrol.
“Karena kalau orang yang ada uang Rp100 miliar, kan semau-maunya dia nanti. Nanti untuk pelaporannya dikontrol,” bebernya.
Bahkan pengeluaran dana kampanye ini juga sudah diatur secara rinci. Baik mulai dari kampanye akbar, pertemuan tatap muka, sampai kepada jumlah transpot untuk para simpatisan.
“Selama tahapan kampanye ini, untuk lima Paslon punya kesempatan sekali untuk kampanye akbar,” jelas Ketua KPU
“Di sana hanya bisa dihadiri sebanyak 12 ribu simpatisan. Di mana rincian untuk entah disebut transpot atau konsumsi, rinciannya mereka dikasi Rp200 ribu untuk satu orang,” imbuhnya.
Tidak hanya pada kampanye akbar saja. Dalam aturan KPU juga mengatur apa dan berapa batasan dari alat maupun bahan kampanye yang boleh digunakan.
“Untuk baliho, reklame, baju, bahkan iklan di media turut kami atur. Tidak hanya itu, di sini juga sudah ditentukan untuk konsultan politik hanya boleh dipakai Rp100 juta dari dana kampanye,” pungkasnya.