22.3 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Lahir dan Besar di Bali, Oyagi Shuka Warga Keturunan Jepang Ajukan Permohonan Jadi WNI

barbareto.com | Denpasar – Senin, 20 September 2021 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Jamaruli Manihuruk, selaku Ketua Tim Verifikasi dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan (SPP). Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut, terdapat 1 (Satu) Orang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Jepang atas nama Oyagi Shuka, Umur 22 tahun dan beralamat di Jl. Mertasari Sanur, Denpasar. Oyagi Shuka lahir hingga besar di Denpasar dan saat ini berstatus sebagai Mahasiswa mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa

Baca Juga :  Gubernur Koster Terima Kunjungan Dubes Tiongkok untuk ASEAN

“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga : Kemenkumham Favorit CPNS

Warga Negara Asing tersebut sangat fasih berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (organisasi pemuda-pemudi di desa) salah satu banjar di Wilayah Sanur, Denpasar.
Tim verifikasi dalam sidang tersebut mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait Wawasan Kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia.

Baca Juga :  Polres Karangasem Sinergi Dengan Kodim 1623 Laksanakan TMMD di Dusun Bukit Galah, Bikin Jembatan

Yang menarik adalah saat Tim Verifikasi meminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya , WNA yang bersangkutan menyanyikannya dengan sangat Baik. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selaku pimpinan sidang menilai baik secara formil terhadap WNA tersebut, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (**)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles