barbareto.com | Lombok Timur – Negara maju merupakan negara yang memberikan kesempatan setara kepada masyarakat marginal untuk hidup layak sebagaimana masyarakat pada umumnya. Salah satu masyarakat marginal ialah warga binaan pemasyarakatan.
Meski dikatakan hilang separuh kemerdekaannya, mereka tetap berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, serta berhak pula untuk mendapatkan kesempatan pengajaran, bimbingan dan pembinaan.
Baca juga : 244 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi
Pemenuhan terhadap pelaksanaan hak tersebut, terus ditingkatkan di Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, salah satunya dengan pelaksanaan program keagamaan yang diselenggarakan oleh petugas untuk warga binaan pemasyarakatan yaitu pelaksanaan rutinitas sholat berjamaah yang dilanjutkan dengan kegiatan pengajian Iqra bagi yang masih awam, dan Al Qur’an bagi yang sudah bisa membaca, Selasa (09/11).
“Di Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB. kita terus tingkatkan untuk warga binaan pelaksanan sholat berjamaah, kegiatan pengajian Iqra bagi yang masih awam dan membaca Al Qur’an untuk yang sudah bisa,” ucap Ahmad Saepandi, S.Pd., selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Selong.
Baca juga : Lapas Kelas IIB Selong Beri Bantuan Paket Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Dalam hal ini lanjutnya, tidak hanya melibatkan petugas sebagai pengajar, pihak Lapas juga mengarahkan warga binaan yang dianggap ahli untuk turut serta mengajar yang masih terbilang awam dalam pembacaan Iqra maupun Al Qur’an.
“Sementara warga binaan yang sudah lancar membaca Al Qur’an kita lakukan metode tadarusan untuk saling menyimak dengan teman yang lainnya,” katanya.