BerandaOpiniLRC Meminta Kemendagri Tegur Bupati Loteng

LRC Meminta Kemendagri Tegur Bupati Loteng

barbareto.com | Opini – Terkait mengenai lambannya Bupati melantik pemimpin/kepala beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) teknis di kabupaten Lombok Tengah mendapatkan sorotan dari Analis Kebijakan Lombok Research Center (LRC) Bapak Maharani.

Maharani pada saat di temui dikantornya Kamis, (23/9/2021) mengatakan bahwa kepemimpinan Bupati Lalu Pathul-Nursiah sudah berjalan sekitar 7 bulan, sejak dilantik di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram pada Jum’at 26 Februari 2021 yang lalu. Namun masih ada beberpa OPD teknis yang belum memiliki pemimpin atau kepala. Hal ini pasti akan menjadikan roda pemerintahan akan berjalan lambat.

“Saat ini, proses pembangunan sudah memasuki akhir triwulan ketiga. Jika ada beberapa OPD teknis tidak memiliki pemimpin maka beberapa kebijakan dalam bentuk program pasti akan terkendala,” ungkap Maharani.

Maharani menambahkan bahwa dengan adanya keterlambatan eksekusi beberapa program maka yang akan dirugikan adalah masyarakat Lombok Tengah. Untuk itu, Bupati harus peka terhadap masyarakat dan kemajuan Lombok Tengah.

Baca Juga :  Perlukah Menata Ulang Adab Kepemimpinan di NTB?

Baca juga : Tata Kelola Pemerintahan di Loteng Berjalan Lamban, Kenapa?

“Memang ini adalah tahun pertama kepemimpinan Lalu Pathul, banyak pertimbangan yang dan tekanan yang dialami baik secara internal maupun ekternal, namun jangan sampai berlarut-larut, kasihan masyarakat. Jangan sampai keterlambatan penunjukan pemimpin OPD akan berpengaruh terhadap serapan anggaran di tahun 2021 ini,” tambah Maharani.

Dalam rangka mutasi PNS tersebut, kewenangan untuk melakukan mutasi PNS dilingkungan pemerintah kabupaten berada pada kepala daerah, dalam hal ini bupati yang secara ex officeo berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian , Bupati berhak untuk melakukan mutasi PNS berdasarkan pada ratio dan pertimbangan-pertimbangan tertentu serta tidak menyalahi aturan dalam melakukan mutasi PNS dilingkungan wilayah kerjanya. Ini sesuai dengan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 73.

Baca Juga :  Tata Kelola Pemerintahan di Loteng Berjalan Lamban, Kenapa?

Baca juga : Calon Kadis Dikes Loteng Harus Berpengalaman dan Profesional di Bidangnya

Untuk itu, Analis Kebijakan LRC ini meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menegur Bupati Lombok Tengah atas keterlambatan merespon tata kelola birokrasi. Apalagi saat ini Lombok Tengah menjadi daerah skla prioritas pembangunan dari pemerintah pusat dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Jika terus seperti ini, Menteri dalam negeri harus menegur Bupati Lombok Tengah,” ungkap Maharani.

“Jika ingin pembangunan berjalan dengan cepat dan tepat sesuai dengan janji manis pada saat kampanye dahulu dan sudah tertuang dalam RPJMD Lombok Tengah maka, Bupati harus mampu melepas bayang-bayang dan tekanan internal dan ekternalnya. Ini untuk kemajuan daerah Lombok Tengah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Maharani.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments