barbareto.com | Karena masih terkatung-katungnya kasus BLUD Praya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya membuat banyak spekulasi di dalam masyarakat.
Banyak LSM dan organisasi sosial lainnya mempertanyakan kasus ini, sehingga menimbulkan banyak tafsir bermunculan.
Apakah dikarenakan banyak petinggi di Lombok Tengah terlibat?, bahkan Mantan Bupati Lombok Tengah pun sempat diributkan menjadi saksi.
Melihat hal itu, LSM Garuda Indonesia melalui Direkturnya mempertanyakan kasus ini, yang seolah-olah digantung oleh Penegak Hukum terutama Kejaksaan Negeri Praya.
Jika memang Kejaksaan Negeri Praya tidak sanggup, sebaiknya dilepas saja dan diserahkan kepada KPK.
Agar orang yang pernah disebut sebut terlibat didalamnya bisa bebas jika tidak bersalah dan bisa mendapatkan hukuman jika memang membuat Negara dirugikan.
“Jika Kejaksaan Negeri Praya tidak sanggup, sebaiknya kasus ini dilelas dan diserahkan ke KPK,” ungkap M. Zaini Direktur LSM Garuda saat ditemui di kantornya Rabu (27/4/2022).
Baca juga : Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Bagi BLUD
Lebih jauh, aktivis yang konsen dalam kebijakan publik dan korupsi ini menegaskan bahwa selama ini Kejaksaan hanya memberikan angin segar sesaat kepada penegakan hukum di Lombok Tengah.
Karena pada awal-awalnya dahulu, kasus ini sempat membuat geger masyarakat Lombok Tengah. Dikarenakan banyak pejabat tinggi bahkan mantan Bupati Lombok Tengah sempat terseret namanya. Namun, akhir-akhir ini malah seolah-olah Kejaksaan Negeri Praya kehilangan tajinya.
M. Zaini juga mengatakan bahwa bukti apalagi yang diinginkan oleh Kejaksaan agar kasus ini bisa lebih cepat, dan LSM Garuda siap membantu jika diperlukan.
Dan kita ketahui bersama di akhir tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Praya sempat melakukan penyitaan beberapa dokumen di Rumah Sakit Umum Praya. Seperti stempel perusahaan dan lainnya, malah bukti-bukti permulaan itu semakin kabur saja akhir-akhir ini.
Untuk itu LSM Garuda akan bersurat kepada Kejaksaan Agung atas lambatnya kasus-kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Lombok Tengah, dań jika Kejaksaan tidak mampu, LSM Garuda juga akan bersurat kepada KPK untuk mengambil alih kasus hukum BLUD praya ini.
“Jangan terkesan bahwa Kejaksaan Negeri Praya hanya berani dan garang terhadap kasus-kasus kecil seperti kasus Kepala Desa saja. Kami akan bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait lambannya penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Praya ini dan kami akan mendatangi KPK di Jakarta untuk meminta mengambil alih kasus BLUD Praya ini,” ungkap M. Zaini