25.2 C
Lombok
Minggu, April 20, 2025

Buy now

Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pasutri

BARBARETO.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Rresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di dua (2) lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari pengungkapan kasus yang berada di 2 lokasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,945 gram bruto serta mengamankan 2 terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

“Dari pengungkapan tersebut, tim kami berhasil amankan barang bukti yang diduga sabu dan 2 terduga pelaku yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri),” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., (21/07).

Pengungkapan 2 lokasi tersebut yakni di wilayah Dusun Ireng Lauk Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari (TKP 1) dan di wilayah Dusun Perempung, Desa Sandik, Batu layar, Lombok Barat (TKP 2).

Untuk kronologis pengungkapan, bermula dari informasi yang diterima oleh tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pria Aceh

Atas upaya penyelidikan, tim Sat Resnarkoba akhirnya terduga yang dimaksud dapat diamankan beserta barang bukti berupa sabu, alat komunikasi, kaos kaki yang didalamnya tersimpan klip sabu, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu.

Kedua terduga yang diamankan yang berdasarkan keterangan sementara terduga merupakan pasangan suami istri tersebut adalah inisial RL, pria, 32 tahun, Sasak, alamat Sesela, Gunungsari, Lombok Barat dan ER, prempuan, 41 tahun, Sasak, alamat Monjok, Selaparang, kota Mataram.

Tertangkapnya kedua terduga ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian dimana keduanya diduga telah melakukan peristiwa pencurian seperti laporan yang disampaikan ke Polsek Gunungsari.

Oleh tim Operasional Unit Reskrim Polsek Gunungsari mereka diamankan. Namun pada saat mereka dibawah ke Mapolsek, salah satu dari mereka (ER) membuang sesuatu tepat saat berada di TKP 2.

“Setelah dilakukan penggeladahan terhadap keduanya yang disaksikan aparat lingkungan setempat, keduanya mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah sabu, yang menurutnya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Abiantubuh Cakranegara,” jelas Yogi.

Atas peristiwa tersebut, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk di proses dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka baru kami amankan sesuai barang bukti yang kami dapat dari mereka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan hasilnya kami akan sampaikan pada waktu dan kesempatan lain,” tutup Yogi.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles