barbareto.com | Denpasar – Tim Satgas Gabungan Kota Denpasar mulai melaksanakan penertiban terhadap Sektor usaha Non Esensial yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat pada Minggu (11/7). Hal ini merupakan tindaklanjut atas Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021.
Beberapa Ruko dan Usaha Non Esensial yang kedapatan masih beroperasi atau belum menerapkan 100 persen Work From Home turut dilaksanakan penertiban dengan mewajibkan penerapan WFH. Penertiban terhadap beberapa usaha non esensial dilakukan di beberapa ruas jalan seperti jalan Gajah Mada, jalan Teuku Umar, jalan Gatot Subroto dsb.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, PPKM Darurat Jawa Bali merupakan amanah Pemerintah Pusat dalam mendukung pengendalian Covid-19. Karenanya, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mentaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 yang mengatur tentang PPKM Darurat.
Pihaknya mengaku akan terus melaksanakan monitoring di seluruh wilayah Kota Denpasar. Sehingga mobilitas masyarakat dapat ditekan yang bermuara pada pengendalian kasus Covid-19 di Kota Denpasar.
“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, sesuai aturan PPKM Darurat, dimana sektor Non Esensial menerapkan 100 persen WFH, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” tandasnya. (**)