
barbareto.com | Bangli – Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bangli, Jajaran Sat. Resnarkoba Polres Bangli kembali menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banjar Jayamaruti, Desa Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Banjar Jaya Maruti, Kintamani sering terjadi transaksi narkoba. Untuk itu, hari Rabu tanggal 09 Juni 2021, sekitar pukul 15:15 Eita, Team Unit Operasional Sat. Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP IÂ Nyoman Sudarma, S.H., M.H., bergerak cepat bersama anggota melaksanakan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan.
Berbekal dari informasi yang didapat dari masyarakat, Team melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang duduk di depan warung, kemudian Team Operasional mengamankan terduga target, tepatnya di Depan Warung Makan Banah City Milik Kadek Dwi Erifoi yang Berlokasi di Br. Jayamaruti, Desa/Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang mengaku bernama Bahrum dan berprofesi sebagai sopir truck expedisi. Kemudian Team melakukan penggeledahan badan dan pakaian, pada saat penggeledahan tas pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro hitam yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi, terlapor tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan terlapor membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang didapat dengan cara bertemu langsung dari seseorang yang bernama Agus yang keberadaannya di Tabanan.
Identitas pelaku Bahrum, laki-laki, umur 26 tahun, Islam, wiraswasta, alamat sesuai KTP Desa Ampelan, RT 06 RW 02, Kec. Wringin, Kab. Bondowoso, Prov. Jawa Timur. Untuk barang bukti yang didapatkan atau disita dari tangan pelaku yaitu 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 bruto, 0,15 netto, 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) potong lakban warna biru, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe A37 warna silver dengan 1 (satu) buah sim card. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di konfirmasi terpisah Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan.
“Kita telah amankan pelaku bernama Bahrum beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku. Dalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro hitam diduga narkotika jenis sabu. Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Marlboro hitam yg di simpan dalam tas pinggang warna hitam. Atas Perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” kata Kapolres.
“Kami jajaran Polres Bangli tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, terus melakukan penyelidikan pengembangan intensif terhadap tersangka serta berharap dukungan dari masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini karena komitmen kami memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Bangli,” tegas dan harapan AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. (Anas)