19.8 C
Lombok
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Oplos Gas Elpiji, Dua Pria di Lombok Tengah Diamankan Polda NTB

Pengungkapan Kasus Elpiji Oplosan di Lombok Tengah

Dalam keterangannya, Kapolda NTB menceritakan bahwa pengungkapan yang di lakukan oleh jajarannya.

Pengungkapan merupakan tindak lanjut dari informasi yang di terima dari masyarakat.

Dimana informasi tersebut di selidiki kebenarannya dan memastikan siapa pelakunya.

“Berdasarkan hasil upaya lidik dari anggota Dit Reskrimsus maka kedua pria asal Lombok Tengah tersebut di amankan,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 68 tabung gas 3 Kg (51 masih segel dan 17 kosong). 57 tabung gas 12 Kg (30 tersegel dan 27 kosong). 22 Tabung Gas 5,5 Kg yang masih kosong, 10 buah slang regulator, dan 1400 tutup segel baru yang belum terpakai.

Baca Juga :  SE Nomor 01/2021: Selama di Bali Wajib Memiliki SK Negatif Uji Swab PCR/Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen

Selain itu beberapa barang atau alat yang di gunakan dalam proses pengoplosan seperti obeng, kunci inggris, berbagai ukuran kunci pas, Palu, Drat sambung serta kotak stropom juga ikut di amankan sebagai BB.

Berdasarkan hasil yang di dapat dari penyidikan, terduga pelaku melakukan Pengoplosan dengan sengaja dan sudah berjalan lama.

Dimana terduga sengaja membeli gas 3 Kg, lalu kemudian isinya di masukkan kedalam tabung gas kosong dengan ukuran 5,5 dan 12 Kg, yang selanjutnya di jual dengan harga tanpa subsidi.

“Gas 3 Kg itu di jual pemerintah dengan harga subsidi, sementara ukuran gas 5,5 dan 12 Kg tidak bersubsidi. Kegiatan ini tentu tindakan melawan hukum. Sehingga penyidik di harapkan cukup bukti kuat untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku,” terang Kapolda.

Baca Juga :  18 Orang Terjaring Tim Gabungan Penegakan Prokes di Lapangan Puputan

Terhadap para terduga yang kini telah di tetapkan tersangka dan di amankan di Mapolda NTB. Penyidik bertanggungjawab terhadap penyelesaian proses penyidikan sehingga unsur ancaman sesuai UU yang di sangkakan yaitu UU RI no 22 tahun 2001 Jo. Pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta karya.

“Ancamannya 6 tahun penjara atau denda 60 Milyard rupiah,” tutup Kapolda.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles