Modus Pengoplosan Gas Elpiji di Lombok Tengah
Di tambahkan Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol.Nasrun Pasaribu, S.I.K., yang turut hadir mendampingi Kapolda NTB dalam konferensi pers tersebut.
Bahwa modus pelaku dengan cara membeli gas bersubsidi (3 Kg.)
Lalu isi gas tersebut di oplos ke tabung 5,5 dan 12 Kg.
Lalu kemudian di jual dengan harga non subsidi ke wilayah pulau Sumbawa.
“Itu keterangan yang kami dapat dari hasil penyidikan. Maka kasus ini tentu akan kita dalami dan kembangkan dengan maksimal. Agar mengetahui secara jelas tentang kasus oplosan gas elpiji ini,” terangnya.
“Mohon dukungan dari masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini dengan baik,” harapnya.
Follow kami di Google News