Lombok Timur, barbareto.com – Gelombang Penolakan terhadap kembalinya Kepala Desa Nyiur Tebel kian masif.
Padahal hasil mediasi terakhir mayoritas masyarakat mendesak Kades Nyiur Tebel mengundurkan diri.
Keinginan masyarakat Nyiur Tebel tak diindahkan Penjabat Bupati Lombok Timur pasalnya per tanggal 3 Juni kemarin Kades Nyiur Tebel menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.
Penjabat Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik menjelaskan Indonesia adalah negara hukum yang berkekuatan inkrah, yang dimana putusan pengadilan Kades tersebut sudah dinyatakan bebas.
“Memang sebelumnya ada aspirasi masyarakat, hanya saja Kita hidup di negara hukum yang berkekuatan inkrah, dan Kades itu juga sudah dinyatakan bebas dan itu yang kita hargai,” jelasnya Kemarin.
Kendati demikian, Juaini Taofik menginstruksikan Camat untuk membangun komunikasi kembali dengan masyarakat agar tidak terjadi permasalahan.
“Sudah saya minta camat Sukamulia untuk membangun komunikasi kembali, disamping mewanti-wanti Kepala Desa untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Camat Sukamulia L. Rahiman Amri ketika dikonfirmasi via whatsap menyebut, secara aturan memang tidak ada ruang untuk memberhentikan hanya saja Kepala Desa mengedepankan nuraninya.
“Secara aturan tidak ada yang menyentuh, hanya saja nurani Kades dibutuhkan untuk mengundurkan diri,” ucapnya Singkat.