BARBARETO.com | Subdit V Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu, (10/8/22), mengelar rilis terkait pasutri asal Gianyar yang nekat menjadi pemeran film porno dan menjual video porno mereka di medsos.
Pasutri asal Gianyar, Bali, ini melakoni adegan layak sensor sejak tahun 2019 lalu. Mereka membuat video porno yang di perankan keduanya, kemudian video porno itu dijual via media sosial yaitu di Telegram group dan sudah di tonton banyak orang.
Saat di gelar rilis oleh pihak aparat, hanya sang suami berinisial GGG (33) sudah ditangkap dan ditahan, sedangkan sang istri berinisial DKS (30) belum ditahan karena alasan kemanusiaan dan sedang mengurus anaknya. Namun, keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Video porno yang diperankan pasutri GGG dan Kadek DKS dibuat di berbagai tempat yang berbeda, mulai dari rumah, hotel dan villa, video yang mereka buat, dijual lewat media sosial, yaitu Telegram dan Twitter. Asal muasal video tersebut mereka posting terlebih dahulu di Twitter sebagai pancingan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengakui Ditreskrimsus Polda Bali telah menangkap GGG.
“Kasus ini terungkap berawal saat anggota Ditreskrimsus melakukan patroli Cyber. Kemudian menemukan akun Twitter dengan konten porno,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Rabu, (10/8/22) di hadapan para awak media.
Satake Bayu menyebut, tersangka GGG mengunggah postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram untuk berbagi video porno.
Untuk bisa mengakses grup telegram, pelanggan harus merogoh kocek sekitar Rp. 200 ribu untuk menikmati adegan yang membuat orang panas dingin tersebut.
Pasutri itu sudah di tetapkan sebagai tersangka. Namun, baru GGG yang di tahan. Sedangkan sang istri berinisial Kadek DKS belum di tahan.
“Lokasi pembuatan video porno di lakukan di beberapa tempat di Bali. Seperti di rumah dan villa,” terangnya pada awak media. (Ans)
Follow kami di Google News