BerandaBerita TerbaruHukum dan KriminalPedagang Daging Penyu Hijau asal Sumbawa Diamankan Ditpolairud Polda NTB

Pedagang Daging Penyu Hijau asal Sumbawa Diamankan Ditpolairud Polda NTB

Kronologis Penindakan

Sementara itu Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB menjelaskan, kronologis penindakan tersebut di lakukan.

Dimana setelah menerima informasi tersebut Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi di pelabuhan Kayangan.

“Sesuai informasi yang kami terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan. Saat keluar di atas kapal fery di pelabuhan Kayangan. Tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah di potong-potong dan di kemas menggunakan Box stropom. Ada 10 Box kami amankan beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa),” jelas Agus sapaan akrab Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB ini.

Kemudian dari hasil pengembangan dari sopir tersebut di amankan terduga IGR, (33) alamat Sumbawa. Yang di duga sebagai yang menyuruh sopir tersebut mengangkut 10 box tersebut pada 27 Juli 2023.

“Dari keterangan kedua terduga yang di amankan. Di ketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S di amankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,” tegasnya.

Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 unit pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing 30 Kg daging penyu hijau tersebut di amankan di Polda NTB.

“Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 Kg daging penyu hijau kemudian di musnahkan dengan cara menguburkan,” ucapnya.

Kepada para pelaku di ancam dengan 8 tahun penjara sesuai pasal yang yang di langgar oleh masing-masing terduga, dan denda 1,5 Miliar.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments