barbareto.com | Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin 17/01/2022 sekitar pukul 13:00 Wita di jalan Gunung Pengson Gapuk Utara, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram.
Terduga pelaku di tangkap Tim Operasional Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu pembeli di rumahnya.
“Siang ini kami Resnarkoba Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berinisial MS, pria 41 tahun, pedagang martabak, suku sasak yang beralamat sesuai lokasi dimana terduga di tangkap saat sedang menunggu pembeli nya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.T., S.I.K., (17/01).
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang di terima anggota operasional bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba. Atas dasar itu, selanjutnya Kanit beserta Tim Operasional melakukan penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang di terima.
“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud, dan setelah memperoleh kejelasan, Tim Operasional melakukan penangkan dengan terlebih dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan,” jelas Yogi.
Baca juga : Ketua RT Nekat Bisnis Sabu
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar dimana tempat dilakukan penangkapan, Tim Operasional menemukan beberapa barang bukti berupa 2 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram, satu buah pipa kaca, satu buah botol plastik, 3 buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp. 2.070.000.
“Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan Tim Operasional guna kepentingan penyidikan, dan bersama terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” papar Kasat melati satu ini.
Berdasarkan keterangan terduga yang sudah beristri dengan 2 anak itu, mengaku membeli di Karang Bagu, dengan harapan mendapat keuntungan. Terduga membeli seharga Rp. 650.000,- dan oleh nya di bagi dua dan di jual per poket Rp. 400.000,-.
Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki,” pungkas Yogi.