
barbareto.com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah sedang mempersiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa gaji subsidi, yang ditujukan kepada pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ida mengatakan BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah 3,5 juta per bulan. BLT akan diberikan 500 ribu perbulan dan akan diberikan dalam kurun waktu dua bulan, sehingga total yang akan diberikan sebesar 1 juta. Akan tetapi pihaknya belum menyampaikan kapan BLT tersebut akan dicairkan.
“Respon kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak,” terang Ida ketika konferensi pers secara daring kemarin. (22/7/21)
Adapun kata Ida, calon penerima BLT wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan yang menerima upah wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021.
Calon penerima BLT merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan para pekerja di sektor terdampak seperti sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali pendidikan dan kesehatan, properti, transportasi, aneka industri dan real estate.
“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (Bank BUMD – red),” sambung menteri Ida.
Ia menjelaskan, untuk data calon penerima nantinya akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap data paling valid untuk memberikan bantuan BLT tersebut.
Melalui mekanisme verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya data tersebut kemudian akan diserahkan ke Kemnaker. Oleh sebab itulah, Ia meminta kepada pekerja supaya menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga peserta yang terdaftar dan memenuhi syarat akan menerima,” tutur Menteri Ida. (gok)