Kota Bima, barbareto.com – Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Katim Puma I Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan satu terduga pelaku dan empat terduga penadah (pelaku 480) beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 13:00 WITA di Kelurahan Salama, Kecamatan Rasbar, Kota Bima, dan Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahaen S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan bahwa korbannya adalah Asya, 65 tahun, seorang ibu rumah tangga dari Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang diamankan adalah AS, 24 tahun, dari Dusun Mangge Maci, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Para terduga penadah yang diamankan adalah AF, 25 tahun, dari Kananga, Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.DU, 20 tahun, dari Dusun Ntau, Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
AR, 30 tahun, dari Dusun Kananga, Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
WA, 48 tahun, dari Dusun Mangge Maci, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah HP merek Vivo Y16 warna hitam dengan nomor IMEI1: 860033061687331, IMEI2: 860033061687323 dan 1 buah HP merek Oppo A16 warna hitam, IMEI1: 866471059474433, IMEI2: 866471059474425.
Berdasarkan laporan aduan yang diterima, pencurian terjadi pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 03:00 WITA di rumah pelapor di RT 009 RW 002, Dusun Dua, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Kronologis kejadian menyebutkan bahwa pelapor, sebelum tidur, menyimpan handphone di samping tempat tidurnya. Saat terbangun pukul 06:00 WITA, pelapor mendapati dua unit HP dan beberapa aksesori telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti dan para terduga pelaku.
Tim segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan WA beserta barang bukti HP Vivo Y16. Setelah melakukan pengecekan IMEI dan interogasi, WA mengakui membeli HP tersebut dari AR.
Selanjutnya, AR diinterogasi dan mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari AF. Tim kemudian mengamankan AF, yang menerangkan bahwa HP tersebut dijual oleh AS dan DU.
Berdasarkan pengakuan AF, Tim berhasil mengamankan AS dan DU di rumah masing-masing. AS mengakui telah melakukan pencurian sendirian di rumah korban.
Setelah memberikan pemahaman kepada keluarga para terduga pelaku, Tim mengamankan satu pelaku dan empat penadah beserta barang bukti ke mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polres Bima Kota berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya.