barbareto.com | Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 263 – 349 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).
Hal ini bertujuan sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Prov. NTB, Hj. Husnanidiaty Nurdin Mengatakan sinergitas dan komitmen antara pemerintah daerah dan elemen terkait dalam hal ini anggota Kelompok Kerja P3AKS menjadi hal mutlak untuk dilakukan.
Baca juga : Pemprov NTB Studi Komparasi MotoGP ke Italia
“Saya ingin kita semua bersinergi dalam memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ini akan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah,” tutur Eny sapaan akrab Kadis DP3AP2KB saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial (P3AKS) di Hotel Grand Legi Mataram, Senin (1/11).
Selain itu, Eny menghimbau kepada seluruh anggota P3AKS agar dapat memperkuat komitmen, sehingga dapat mewujudkan target bersama.
“Marilah kita terus perkuat perkuat komitmen untuk menyatukan pandangan, melakukan akselerasi, dan konsolidasi dalam penyelenggaraan urusan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) sehingga terbangun suatu sistem yang benar-benar memberikan manfaat di Provinsi NTB,” tutupnya.