BARBARETO.com – Badung. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung musnahkan barang bukti sebanyak 86 (delapan puluh enam) perkara yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Umum yang sudah di putus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan NoVember 2022. Senin, (12/12/22).
Barang bukti yang di musnahkan oleh Kejari Badung dari Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 65 kasus dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 4.185.096.000,-.
Barang bukti terdiri dari Ganja seberat 2.192,97 gram. Tembakau Sintetis​: 3,79 gram, Extasy​​​: 133,09 gram, Sabu-sabu​​ seberat 2.323,5 gram, dan Kokain​​​ seberat 275,75 Gram.
Jika di total, barang bukti yang di musnahkan oleh Kejari Badung senilai Rp. 4.185.096.000,-.
Selain memusnahkan barang haram tersebut, Kejari Badung juga menyita Barang Bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain, Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakain, Tas, Bong/Alat Hisap Shabu dan lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda) serta perwakilan siswa SMP di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pemenang dalam lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA).
Tak itu saja, setelah kegiatan pemusnahan barang bukti, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek, dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan, juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang.
Penyerahan hadiah kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung. Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH., menyampaikan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung, tentang apa itu tindak pidana korupsi. Saya sangat senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke kami di Kejari Badung, sehingga hal tersebut menandakan bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” terang Imran Yusuf. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News