BARBARETO.com | DPD Golkar Karangasem melakukan rolling terhadap pimpinan Fraksi Golkar di DPRD karangasem.
Rolling kali ini atas dasar surat keputusan DPD I Golkar Bali no B-47/Golkarda/V/2022 priihal penetapan calon Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karangasem.
Ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Karangasem adalah I Ketut Badra. Badra sendiri merupakan anggota DPRD karangasem dari Fraksi Golkar asal Seraya.
Sebelumnya Badra adalah Sekretaris Fraksi Golkar Karangasem.
Sementara posisi Sekretaris I Nyoman Merdana Wimbawa dan Bendahara Fraksi I Nyoman Rena
Menurut Ketua DPD Golkar Karangasem, I Gusti Ngurah Setiawan alias Gus Sombi, pergantian pimpinan Fraksi ini dilakukan untuk memenuhi aturan dan ketentuan yang ada.
Dimana pimpinan Fraksi harus berasal dari pengurus harian. Sementara pimpinan Fraksi sebelumnya I Nyoman Sumadi bukan dari pengurus harian. Yang bersangkutan adalah pengurus PK Kecamatan Manggis.
Sehingga sesuai aturan Partai yang bersangkutan tidak boleh menjabat sebagai pimpinan Fraksi.
Sebelumnya saat menjabat sebagai Ketua Fraksi, Sumadi merupakan Wakil Ketua Bidang Humas dan Penggalangan Opini.
Namun untuk kepengurusan kali ini yang bersangkutan tidak lagi sebagai Wakil Ketua dan menjabat sebagai ketua PK. Sementara ketua PK bukan termasuk pengurus harian.
Baca juga : Bupati Gede Dana Terima Kasih Pada Golkar, Telah Ikut Peduli Membantu Rakyat Karangasem Yang Kena Musibah
Pergantian ini menurut Sombi merupakan hasil rapat di internal pengurus Golkar Karangasem.
Sombi menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Fraksi sebelumnya I Nyoman Sumadi yang sudah melaksanakan tugas dengan sangat baik.
Dan berharap kepada penggantinya I Ketut Badra untuk bisa bekerja maksimal dan berharap bisa lebih baik lagi
Sumadi sendiri sudah tiga tahun sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Karangasem.
Sementara Badra mengaku siap melaksanakan amanat Partai dan akan berusaha bekerja dengan baik.
“Sebagai petugas Partai, saya siap menjalankan amanat Partai,” ujarnya.
Pergantian pimpinan Fraksi Golkar DPRD karangasem ini juga sudah diumumkan melalui sidang paripurna, Rabu (11/5/2022), oleh pimpinan DPRD Karangasem.
Ditanya apakah pergantian ini bisa berimbas ke alat kelengkapan dewan Karangasem?.
Menurut Sombi kemungkinan itu bisa saja terjadi.
“Kalau soal implikasi bisa saja berpengeruh pada AKD,” ujarnya.
Sementara I Wayan Sekep Aryana selalu Wakil Ketua OKK, menjelaskan bahwa dasarnya adalah AD/ART Partai.
Yang dijabarkan secara teknis dengan PO organisasi tentang tata hubungan dewan pimpinan Partai dengan Fraksi DPRD Kabupaten dan Kota disebutkan pemilihan dan penetapan pimpinan Fraksi diatur dalam pasal 2.
Dimana calon pimpinan Fraksi dipilih dari unsur pengurus harian DPD Partai sesuai tingkatannya.
Memberi jaminan keadilan dan kesempatan yang sama dalam bertugas sesuai dengan SK DPD Golkar Bali. (tra)