Mataram-NTB. BARBARETO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah pada sebelumnya pihak korban telah melaporkan kejadian yang menimpa salah satu anggota keluarganya.
Adapun korban berjumlah 9 orang yang bejenis kelamin Perempuan semuanya, dengan rincian dari Lombok Tengah 3 orang, Lombok Timur 5 orang, dan Bima 1 orang.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menyebut identitas tersangka berinisial IBK yang berasal dari Keluarahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Ia menerangkan bahwa kasus tersebut berawal dari Bulan Agustus tahun 2020, yang di ketahui IBK telah menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural dan melalui perorangan bukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Tersangka sudah awalnya merekrut PMI yang mau dijalankan secara non-prosedural dari bulan agustus yang lalu,” jelasnya.
Sembilan korban yang direncanakan akan dikirim ke Singapura akhirnya ditemukan oleh petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berada di wilayah Batam Kepulauan Riau.
Dikatakan oleh Artanto, bahwa sembilan korban kemudian dipulangkan pada tanggal 27 November 2020. Sementara itu, tersangka memberangkatkan PMI melalui perorangan dengan modal lampiran visa dan job order yang akan dikerjakan oleh korban.
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan bukti berupa hasil medical chek-up para korban, Visa tujuan, tujuh gabungan dokumen asuransi dari Axa Insurance Pte Ltd, 4 lembar boarding pas penyebrangan Batam-Singapura, 2 lembar boarding pass maskapai Lion-Air Surabaya-Batam dan 1 lembar boarding pass Lion-Air Lombok-Surabaya.
Dengan penemuan tersebut, kata Artanto pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Dengan ancaman hukuman penjara pidana paling lama 10 tahun, dan denda pidana maksimal 15 Milyar.