Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, kini tengah memproses perdamaian oleh pelapor terkait laporan terhadap Bacawagub Moh Suhaili, FT.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah dua periode itu dilaporkan istri sahnya Lale Laksmining. Ia dilaporkan terkait menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.
“Memang informasi sudah diserahkan ke kita utnuk perdamaian. Kami saat ini tengah melakukan proses,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa 20 Agustus 2024.
Syarif menjelaskan, kasus tersebut juga merupakan delik aduan. Meski demikian, terkait kontestasi pemilihan, kepolisian mengacu pada aturan yang ada.
“Terkait kontestan pemilihan ini, kan ada batas penundaan terhadap suatu penyelidikan. Mengenai semisal adanya calon ini ada batasnya, supaya kami tidak dianggap memihak ke salah satu calon,” jelas Mantan Wakapolresta Mataram.
Kuasa Hukum Lale Laksmining, Achmad Syaufullah, juga mengakui adanya itikad perdamaian dari kliennya. Menurutnya, perdamaian itu merupakan kesepakatan dari dua pihak.
“Saya mendampingi dan itu hasilnya. Kemudian itu yang saya serahkan ke Polda,” katanya kepada media.
Terkait apa isi kesepakatan tersebut, ia menuturkan semuanya sudah dituangkan di dalam surat perdamaian. Termasuk dalam hal ini soal adanya kopensasi yang disanggupi Uhel kepada pelapor.
“Semuanya sudah dituangkan di dalam surat perdamaian. Bukan kopensasi, ini lebih kepada pemenuhan hak Lale Laksmining. Dan itu sudah disepakati oleh Suhaili,” tukasnya.