22.2 C
Lombok
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Polda NTB Segera Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Marching Band

Mataram NTB, barbareto.com – Dua terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun anggaran 2017 yang di tangani Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah P21.

Hal ini di sampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

Didampingi Dir Reskrimsus Polda NTB, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB. Kapolda NTB memaparkan bahwa Kedua terduga yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sesuai hasil Penyidikan kini kasusnya sudah P21.

Kedua tersangka korupsi marching band berinisial MI, (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan LB Alias Ading (50) selaku Pelaksana Pekerjaan.

Dalam keterangan yang di sampaikan Kapolda NTB bahwa fakta-fakta yang di lakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).

Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga. Selanjutnya menyusun HPS berdasarkan harga yang di peroleh dari calon penyedia barang/jasa (LB).

Kemudian mencantumkan Merk dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang.

Dan fakta terakhir bahwa yang di tunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut di laksanakan oleh tersangka LB.

Kemudian Fakta-fakta yang di lakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah. Bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK.

Selanjutnya secara bersama-sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah di lakukan LB.

Kemudian melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain (milik adik Kandungnya). Dan terakhir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut.

Kerugian Negara

Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 702.278.574,00. Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.

“Bukti-bukti yang berhasil di amankan berupa berkas-berkas surat sebanyak 33 jenis berkas. Kemudian ada 34 saksi yang telah di mintai keterangannya terkait kasus ini,”ucap Kapolda NTB.

Terhadap kedua tersangka di nyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, S.I.K., mengatakan. Pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan di limpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan tahap 2 pelimpahan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Follow kami di Google News

Baca juga :
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles