Bima, BARBARETO.com – Kembali Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB berhasil menyelidiki serta melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus tersebut dengan mengamankan 4 terduga yang kini di tetapkan tersangka.
Melalui Satuan Reskrim polres Bima kasus tersebut terungkap dengan mengamankan para tersangka berikut barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda NTB selaku Kasubsatgas TPPO bidang Kehumasan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan.
Pengungkapan dugaan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian di tindaklanjuti oleh unit PPA Reskrim Polres Bima dengan melakukan penyelidikan.
Di jelaskan pula bahwa Korban bernama Dewi Kurniawati, perempuan 38 tahun alamat Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kemudian Tuti Faridah, perempuan 25 tahun Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Sementara terlapor berinisial A Pria 44 tahun alamat Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, beserta Kawan-kawan.
“Selain kedua korban tersebut. Ada beberapa rekan korban lainnya yang juga mengalami hal yang sama dengan korban,” jelasnya dalam keterangan tersebut.
Terlapor kemudian menggunakan jasa beberapa tenaga lapangannya dengan di bekali surat tugas untuk merekrut para korban.
Kemudian A yang merupakan Pimpinan Cabang dari salah satu perusahaan Perekrut PMI tersebut melakukan berefing dengan para CPMI (Para korban) yang di dampingi oleh masing-masing tenaga lapangan.
Terlapor (A) menawarkan Korban untuk bekerja ke luar negeri melalui dua jalur yakni Jalur Prosedural dan Jalur JP (Jalan Pintas).
“Karena semua CPMI saat ini telah memiliki paspor sehingga bisa menempuh jalur itu dengan langsung di berangkatkan ke Penampungan Kantor pusat salah satu perusahaan yang di atasnamakan oleh terlapor. Saat itu terlapor menjanjikan akan bekerja ke Singapura dengan gaji 7 juta rupiah perbulan,” jelasnya.
Kronologis Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang
Sementara Kronologis singkat pengungkapan di jelaskan bahwa pada awalnya Polres Bima mendapatkan informasi adanya perekrutan PMI ke Singapura dan sudah di berangkatkan ke daerah Malang Jawa Timur sejak 2 Juni 2023 namun pada 17 Juni 2023 mereka di pulangkan kembali ke Bima.
Atas dasar itu Polres Bima menyelidiki dengan mendata para korban yang di pulangkan tersebut.
Kemudian melakukan koordinasi dengan Disnakertrans. Dan ternyata beberapa CPMI tersebut tidak memiliki ID Ketenagakerjaan yang merupakan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi PMI.
“Atas dasar itu Unit PPA Reskrim polres Bima melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Terlapor (A) dan Kawan-kawan pada 18 Juni 2023,” jelasnya.
Sesuai dengan UU Terlapor DKK diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 11 UU RI no 21 tahun 2007tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 5 Jo. 68 Jo. Pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang PPMI Jo. Pasal 55 KUHP.
“Atas UU tersebut Para tersangka di ancam dengan hukuman Penjara dan Denda hingga Milyaran rupiah,” tutupnya.
Follow kami di Google News