Praya-NTB, BARBARETO – Jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah. Polisi mengamankan tersangka AH (26), yang merupakan warga Lombok Timur.
Kasat narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian S.T.K., S.I.K. mengatakan, tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) dengan diback up personil dari Direktorat Narkoba Polda NTB yang dipimpin AKP Made Yogi dan personil Polsubsektor Bandara, pukul 12.15 Wita, Senin (28/09/20).
“Saat penangkapan, tersangka kita amankan ke Polsubsektor dan mengaku membawa empat paket (bungkus) sabu yang dimasukkan didalam dubur,” kata IPTU Hizkia.
Tim Satresnarkoba langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya untuk melakukan rontegen serta mengeluarkan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 201 gram atau dua ons lebih.
Saat petugas mengeluarkan barang bukti, disaksikan oleh pihak rumah sakit yakni satpam dan warga masyarakat yang berada disana.
Kasat Narkoba juga menerangkan, bahwa tersangka mengaku sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut di Batam dan akan dibawa ke Lombok Timur dengan upah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
“Sekali ambil upahnya dua puluh juta rupiah, dan tersangka mengaku dua kali mengambil barang,” terangnya.
IPTU Hizkia kembali mengajak peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. Dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 2 ons yang kita amankan, maka kita telah berhasil menyelamatkan sekitar dua ribu lebih jiwa.
“Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan, kali ini kita berhasil selamatkan dua ribu jiwa,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Kasus inu masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,” tutupnya.
Redaksi : BARBARETO