Mataram, BARBARETO.com – Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua terduga kasus TPPO berhasil di ringkus Tim Puma Polres Lotara.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., Sabtu (17/6/2023), memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Penangkapan dua pelaku TPPO inisial I alias Isti dan HS alias Abu Suhail, di lakukan berdasarkan laporan yang di terima Polres Lotara,” katanya.
Di katakan, kasus TPPO dengan korban meninggal dunia itu bermula pada bulan November 2021.
Korban seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI), yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah.
“Menurut laporan yang di terima Polres Lotara, kejadiannya di mulai ketika korban ingin kembali bekerja di Timur Tengah. Korban menghubungi terduga Isti untuk meminta bantuan agar bisa di berangkatkan,” ujar Kabid Humas.
Arman menyebutkan jika terduga Isti (40 tahun) alamat Dusun Lekok Selatan Desa Gondang, Lombok Utara.
“Isti Tidak dapat membantu dengan alasan dirinya akan bekerja ke Hongkong,” sebutnya.
Selanjutnya, Isti memperkenalkan korban dengan Abu Suhail (47 tahun) dari Jelateng Kabupaten Lombok Barat.
Dengan mengatakan jika Abu Suhail di percaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.
Di jelaskan, setelah semua berkas sebagai PMI, pada November 2021 dengan di antar Isti, korban pergi ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL), untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Dari jasa merekrut PMI itu, oleh Abu Suhail, Isti mendapatkan uang sebesar 8.000.000 rupiah,” ucapnya.
Tim Puma Polres Lotara Ringkus Terduga Pelaku Kasus TPPO di Lombok Barat
Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah terduga Abu Suhail di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Kedua pelaku kemudian di amankan di Polres Lombok Utara.
“Saudari Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah Abu Suhail. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi,” tuturnya.
“Nah, di sanalah keduanya berhasil di tangkap yang selanjutnya di bawa ke Polres Lombok Utara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini di tindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka dan saksi, pengamankan barang bukti.
Koordinasi dengan Unit PPA dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pasal yang di terapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junkto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebutnya.
Kabid Humas Polda NTB berharap, kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya TPPO.
“Pihak kepolisian bersama Satgas TPPO NTB dan kabupaten/kota, akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini dan melindungi masyarakat, terutama pekerja migran Indonesia,” tutupnya.
Follow kami di Google News