Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, 9/07/2024.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan bahwa Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk terus mengikis peredaran narkoba, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Sumbawa Barat.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 20.37 wita melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost yang berlokasi di lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat dan mengamankan satu orang tersangka AR alias J selaku penghuni kamar kost.
Barang Bukti Peredaran Narkoba
Setelah melakukan penggeledahan kamar kost, di dapat barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip kosong dan
- 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) perangkat alat hisap/konsumsi sabu
- 1 (satu) buah HP merk Infinix
Uang tunai sebanyak Rp 775.000,- (tujuh tujuh puluh lima ribu rupiah)
Setelah melakukan penimbangan total, berat bruto keseluruhan barang bukti jenis sabu seberat 2,56 gram
Berdasarkan keterangan tersangka AR alias J bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 (satu) poket ukuran besar yang ia beli dari seseorang di wilayah Kab. Sumbawa melalui kurir yang ia tidak kenal namanya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya tersangka mengemas kembali menjadi beberapa poket kecil dan ada yang sudah di jual di wilayah Taliwang.
Lanjut Kasi Humas, lelaki AR alias J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Untuk barang Bukti telah di sita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AR alias J, setelah penyidikan telah memenuhi Unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) pungkas kasi humas.
Ikuti kami di Google News