Kronologis Pengungkapan Penyelundupan BBM Solar Subsid
Adapun di duga pelaku inisial LSF, alamat Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Bersama temannya inisial RE, alamat Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Barang bukti 1 (satu) unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5.000 liter solar subsidi. 1 Lembar surat pemesanan, 1 buah catatan fortofolio dan 2 unit HP Merk OPPO dan REALMI.
Lanjut Kompol Yogi, kronologis pengungkapan yaitu saat truk tangki sedang memindahkan BBM solar ke tangki penampungan PT. Nindya Karya, yang berada di proyek bendungan Meninting kecamatan Gunung Sari kabupaten Lombok Barat.
“Selanjutnya Unit tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen. Serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM di maksud. Yang mana di peroleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi,” ungkapnya.
“Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan di temukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik dari saudara LSF. Dan di ambil dari gudang milik RE yang berada di kecamatan Wanasaba kabupaten Lombok Timur,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku tersebut kini di amankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Follow kami di Google News