BARBARETO – Sumbawa Besar. Polsek Empang Polres Sumbawa berhasil sita puluhan botol miras jenis arak di Dusun Legenti Desa Empang Bawa Kecamatan Empang, Senin (05/12/22) pukul 08.30 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan peristiwa tersebut, dirinya menerangkan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah kecamatan Empang.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Polsek Empang kemudian melakukan penyelidikan intens dan setelah memastikan lokasi dan kebenarannya, Personel Polsek Empang yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Nakmin langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 90 botol miras jenis arak,” terangnya.
“Puluhan botol miras tersebut disita dari dalam rumah pelaku yang berinisial DL (43) yang berprofesi sebagai petani. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat petugas datang ke rumahnya,” ungkapnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta puluhan botol miras jenis arak tersebut, kemudian di bawa ke Mapolsek Empang guna proses hukum lebih lanjut. (Hps)
Baca berita lainnya di Google News