19.6 C
Lombok
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Honda Beat dan Vario

BARBARETO.com – Tim Operasional Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Beat dan Vario di Desa Tamansari, Kecamatan, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, (04/01/2023).

Tersangka pelaku pencurian yang terjadi akhir Desember 2022 (31/12/22) tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan oleh 3 orang tersangka.

Dua pelaku yang berinisial RH (22) dan DA (22) berhasil diamankan Polisi di kediamannya tanpa perlawanan, sementara Tersangka P masuk DPO.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana, S.H., kepada media ini usai penangkapan berlangsung.

“Atas laporan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor ke Polsek Gunungsari, kemudian tim operasional kami melakukan penyidikan dan melakukan olah TKP. Setelah mendapat identitas tersangka barulah tim operasional melakukan penangkapan pada hari ini,” ucap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kehilangan Sepeda Motor tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2022 dimana korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, dua Sepeda Motor yakni jenis Honda Beat dan Honda Vario disimpan di dalam kamar rumah korban.

Keesokan harinya, tanggal (01/01/2023), saat kembali ke rumah, korban kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Dan setelah diperiksa dua unit sepeda motor yang disimpan didalam kamarnya sudah tidak ada, dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan.

Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari.

“Jadi korban hari itu meninggalkan rumah menginap di luar untuk merayakan tahun baru. Korban baru mengetahui kesesokan harinya bahwa ada orang yang memasuki rumah dan mengambil dua unit sepeda motor,” jelas Kapolsek.

Atas laporan tersebut Tim Operasional Polsek langsung bekerja mengepulkan data-data guna mengungkap siapa tersangka Pelaku.

Melalui keterangan korban dan beberapa saksi di sekitar lokasi serta rekaman CCTV tetangga korban, Tim akhirnya mendapat petunjuk tersangka pelaku.

“Saat ini tersangka nya baru dia orang yang kami tangkap, satunya lagi masih buron. Barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut sudah berhasil kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Agus.

Sementara menurut Agus, tersangka pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles