Lombok Tengah, Barbareto.com – Tugas tim penyidik Satnarkoba Polres Lombok Tengah dalam kasus oprasi tangkap tangan (OTT) narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilo gram (kg) dengan dua tersangka yakni ZF dan IGNI telah selesai.
Satresnarkoba Polres Lombok Tengah telah melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Rabu (21/05) kemarin.
“Kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa dilaksanakan kemarin,” terang Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Bratha Kusnadi saat dihubungi via telpon (22/05).Ā
Lalu Bratha menjelaskan, sebelumnya berkas ZF dan IGNI dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada senin 19 Mei 2025 untuk dilimpahkan Kejari Loteng.
“Kalau P-21 tanggal pada 19 Mei, sejak kemarin dari Satnarkoba telah menyelasaikan tugas penanganan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, ZF dan IGNI ditangkap tangan di halaman Ilira Hotel saat hendak bertransaksi oleh personel Polsek pada 18 Januari lalu.
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan tersangka ZF yang membawa barang haram tersebut dari Provinsi Aceh untuk diserahkan ke tersangka IGNI yang berasal dari Kota Mataram.