26.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Polsek Narmada Amankan Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah HP

Lombok Barat – Tim Operasional Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku S alias Codak, 48 tahun, alamat Jonggat, Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita di Desa Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Jumat, (23/06/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Bahwa Tim Operasional Polsek Narmada telah berhasil mengungkap 1 (satu) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat Penadahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polsek Narmada/Polresta Mataram/Polda NTB, pada tanggal 23 Juni 2023.

Atas nama korban Abdur Rahim, 18 Tahun, Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Studi Peran Dharma Wanita di Sektor Pariwisata, DWP Bali Terima Kunjungan DWP Sumbar

“TKP di rumah alamat korban,” kata Kapolsek

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti di tangan terduga pelaku S berupa 1 (Satu) Unit Hadphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun. Dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783,” ungkapnya.

Kronologis Kejadian

Menurutnya kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.

Dimana saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain Handphone miliknya.

“Kemudian pelapor mengantuk dan mencarge Hadphone miliknya serta menaruh di tempat tidur”, terangnya.

Selanjutya pelapor atau korban tertidur setelah itu pelapor terbangun akan mengecek jam yang ada di Hadphone miliknya.

Baca Juga :  Sering Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Polisi Grebek Rumah Warga

Namun Handphone tersebut sudah tidak ada/hilang.

“Yang mana pelapor mencari Handphone miliknya tersebut namun tidak di temukan,” jelas Kompol Kadek.

Kapolsek menambahkan, korban sempat menghubunginya dengan menggunakan Handphone temannya yang bernama saudara Aan namun sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan).

“Korban kemudian melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya

“Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil di amankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles