26.6 C
Lombok
Jumat, Mei 9, 2025

Buy now

Polsek Pringgabaya Ungkap Pelaku Pencurian TV dan HP

Selong-NTB, BARBARETO – Kepolisian Sektor pringgabaya mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Otak desa, Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya,Lombok Timur.Rabu (14/10/2020 ).

Pada hari Selasa tgl 13 Oktober 2020, Sekitar Pukul 11.30 WITA Piket Reskrim dan Anggota polsek Pringgabaya , telah melakukan penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku Pencurian dengan pemberatan.TKP Pencurian adalah Rumah RUSNI ( 39 Thn ) Dusun Otak Desa, Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 oktober 2020 sekitar jam 03.10 Wita.

Adapun Identitas Pelaku adalah sbb :

  1. SAPARUDIN Bin SUHAR, Laki-laki ( 39 Th ) Thn, Pekerjaan swasta,beralamat di Dusun Otak Desa, Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya.

Menurut keterangan Pihak kepolisian kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar Pukul 03.10 Wita, pada saat itu Pelaku melintas di depan rumah korban di Dusun Otak Desa, Desa pringgabaya, kemudian pada saat melintas pelaku melihat pintu samping rumah korban terbuka,melihat kesempatan itu pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan berhasil mengambil barang curian berupa Satu unit televisi dan dua buah Handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.600.000.

Adapun Kronologis Pengungkapan kasus Curat tersebut Berawal dari informasi yang masuk bahwa Sdr.Gazali telah menerima gadai Televisi dan Handphone, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, Sekitar Pukul 11.30 Wita .Selanjutnya Piket reskrim dan anggota Intelkam Polsek pringgabaya dipimpin kanit IK.IPDA Gusti Ngurah Rai.Mencari dan menemui Sdr Gazali di rumahnya kemudian di temukan barang bukti yang diduga hasil kejahatan berupa satu unit Televisi dan Handphone.

Berdasarkan pengakuan Gazali bahwa barang tersebut berasal dari saudara SAFARUDIN, sehingga anggota yang di pimpin Kanit IK IPDA I Gusti Ngurah Rai langsung meluncur mendatangi rumah terduga pelaku tersebut dan setelah dilakukan interogasi iapun mengakui telah melakukan tindakan kriminal Pencurian di Rumah sdri RUSNI Dusun Otak Desa, Desa Pringgabaya Kec. Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pringgabaya utk pengembangan dan proses lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang berhasil di amankan antara lain,1 buah Televisi merk Polytron 32 inci, 1 buah Hp merk OPPO A5S Warna niru dan 1 buah HP Merk NOKIA 150 warna hitam.

Diketahui juga bahwa Pelaku SAPARUDIN menggadaikan 1 buah HP merk OPPO beserta 1 unit televisi kepada sdr GAZALI sebesar Rp. 1.500.000.Sedangkan 1 buah Handphone merk NOKIA 150 di jual kepada sdr LUKMAN HAKIM dengan harga Rp. 50.000.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.

Redaksi : BARBARETO

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles