Kota Bima, Barbareto – Tim gabungan dari Polsek Rastim berhasil membubarkan arena judi sabung ayam berskala besar dan judi bola adil di Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima.
Pembubaran arena judi sabung ayam dan bola adil tersebut dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rastim, Ipda Suhadak, membenarkan pembubaran arena perjudian tersebut pada Minggu malam.
Ipda Suhadak menyebut bahwa ini merupakan kali kedua pihak kepolisian berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam dan bola adil tersebut di lokasi yang sama.
“Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial IWPA (49). Warga asal Mataram, yang di duga sebagai bandar judi bola adil,” ungkap Ipda Suhadak.
Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 20 buah gelanggang dari karpet, 7 gelanggang berbahan kain, 16 batang besi yang berfungsi sebagai tiang penyangga gelanggang, satu meja bola adil beserta alat permainan, serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dalam berbagai pecahan.
“Baik pelaku maupun barang bukti telah berada di Mako Polsek Rastim untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.” Tutup Ipda Suhadak.
Berita lainnya klik di sini