23.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Polsek Senggigi Maksimalkan Upaya Tekan Covid-19

Lombok Barat-NTB. BARBARETO – Sebagai Icon Wisata di Lombok Barat, Kawasan Wisata Senggigi menjadi sorotan, terutama dalam penerapan Protokol Kesehatan. Menyikapi hal tersebut, Polsek Senggigi Polres Lombok Barat beserta jajarannya memaksimalkan langkah pencegahan, untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan benar-benar diterapkan di wilayahnya, Sabtu (13/2/2020).

Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko, S.I.K., mengatakan, jajarannya melakukan apapun dalam mendukung Program pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Mulai dari penyekatan, Kegiatan Operasi Yustisi, hingga kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi yang dilakukan secara mandiri, hingga melibatkan Aparatur Desa secara mobiling,” ungkapnya dalam keterangan pers, (14/2).

Kapolsek menjelasakan bahwa dalam perkuatan personel, Polres Lobar mendukung penuh kegiatan-kegiatan jajarannya sehingga dalam berbagai kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayahnya bisa dilakukan lebih maksimal.

Baca Juga :  Lombok Barat Gelar Event Sekotong Triathlon

“Dengan melibatkan personel gabungan, untuk di wilayah hukum Polsek Senggigi, penyekatan dilakukan pada dua titik, sebagai upaya antisipasi membeludaknya pengunjung pada hari libur,” ungkap Kompol Bowo.

Wilayah penyekatan yang di titik Batulayar, diantaranya simpang tiga montong dan Depan Kantor Camat Batulayar, melibatkan personel Polsek Senggigi yang dibantu oleh personel Polres Lobar. Dalam kegiatan penyekatan ini, menyasar disiplin Protokol Kesehatan dan tertib berlalulintas, seperti diantaranya, dalam penggunaan masker, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang serta dalam penggunaan helm.

“Bila ditemukan melakukan pelanggaran ini, yang jelas akan diarahkan untuk memutar balik arah, serta diberikan sanksi tentunya,” jelas Bowo.

Baca Juga :  Langgar Ketentuan PPKM, Dua Usaha Angkringan Diperingati Sat Pol PP

Dalam Operasi Yustisi tersebut sebanyak 206 pengendara mendapat sanksi teguran, sedangkan 32 lainnya dikenakan sanksi sosial, sebagai pengingat dan untuk memberikan efek jera.

“Walaupun telah dilakukan penyekatan, kami dari Polsek Senggigi juga melakukan kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi, yang dilakukan secara mandiri,” imbuhnya.

Dengan melibatkan personel Polsek Senggigi agar pelaksanaanya lebih mempersempit dan meminimalisir celah pelanggaran terkait Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Sengigi.

“Sedangkan kegiatan yang sifatnya mobiling, memaksimalkan peran Desa untuk turut berperan aktif dalam mempersempit ruang gerak Covid-19 hingga ketingkat Dusun,” tutupnya. (IBN)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles