Bima Kota, Barbareto – Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus tiga (3) pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Bima pada Kamis pekan ini. (28/9)
Operasi yang dipimpin langsung oleh Katim, Aiptu Abdul Hafid, membuahkan hasil dengan tertangkapnya tiga pelaku di lokasi berbeda beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, pada Jumat malam (27/9/2024) menyampaikan bahwa total sabu yang diamankan memiliki berat bersih 14,27 gram.
Menariknya, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Selong, Lombok Timur.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AH (27), warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang digerebek di jalan lintas Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Saat ditangkap, Tim Kaisar Hitam menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi kristal diduga sabu, bungkusan rokok, sebilah golok, tisu, bungkusan plastik, korek gas, handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 795 ribu.
Merasa ada keterkaitan dengan pengedar lain dan dugaan adanya narkoba jenis sabu yang disembunyikan, Tim Kaisar Hitam kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dua pelaku lainnya berhasil diringkus.
Kedua pengedar tersebut adalah HR (21) dan FT (27), keduanya merupakan warga setempat.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain plastik klip kosong, bong, tabung kaca, sumbu, kotak handphone, tiga buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 227 ribu.
“Para pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Dediansyah.
Operasi ini menambah panjang daftar penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, di mana Polres berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Berita lainnya klik di sini