Kegiatan Saber Pungli Tabanan
Selanjunya Waka Polres Tabanan memaparkan beberapa kegiatan yang telah di laksanakan oleh Tim Siber Pungli Kab. Tabanan, antara lain :
Pertama, Dasar Hukum, Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur Bali Nomor 966/02-B/HK/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Provinsi Bali, Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/318/02/HK/2023 tanggal 12 Januari 2023 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tahun 2023.
Kedua, Struktur organisasi UPP Kab. Tabanan.
Ketiga, Dukungan anggaran UPP Kab. Tabanan.
Keempat, Pelaksanaan Rapat Koordinasi.
Kelima, Rencana Strategis UPP Kab. Tabanan.
Keenam, Hasil kegiatan dan OTT dengan cara pemasangan spanduk dan Banner guna mencegah pungli di Kabupaten Tabanan.
Tujuh, Kegiatan sosialiasi kepada masyarakat dalam rangka cegah pungli.
Delapan, Giat Lidik Pokja Intelijen dengan bentuk kegiatan melaksnakan Lidik ditempat keramaian yg rawan terjadinya pungli.
Sembilan, Giat sosialisasi sapu bersih Pungli Pokja tindak dan yustisi kepada masyarakat dan desa adat terkait dengan pemahaman tindakan yg tergolong dalam pungli.
Sepuluh, Dukungan kegiatan dan anggaran UPP Tabanan. ( Sebelas ) Hasil OTT UPP Kab. Tabanan.
Setelah pemaparan dari Bapak Waka Polres Tabanan kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para peserta.
Setelah sesi tanya jawab Ketua Pencegahan Kab. Bandung Bapak Riki meminta agar data yg telah dipaparkan agar dikirim dan share ke kontak dirinya untuk dipelajari lebih lanjut dan sebagai dasar dan perbandingan dalam pelaksanaan tugas tim UPP Kab. Bandung kedepannya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cindra mata oleh Pemkab Tabanan kepada tim UPP Kab. Bandung yg dirangkaikan dengan sesi foto bersama.
Follow kami di Google News